Pemprov Riau Gagas BUMD Persawitan, Ini Tanggapan Positif PPSBB…

Tim Redaksi PPSBB

11 Maret 2025

Kelapa Sawit

PEKANBARU, BGNNEWS.CO.ID – Luas kebun sawit di Riau saat ini tak kurang dari  2,6 juta hektar. Makanya Riau termasuk dinyatakan sebagai provinsi dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia. 

Kelapa sawit juga merupakan komoditas unggulan di bumi lancang kuning.

Maka dinilai layak dan pantas, Pemerintah Provinsi Riau dibawah kepemimpinan H. Abdul Wahid, mengambil langkah strategis dengan membuat perusahaan daerah, yang khusus menggarap potensi persawitan.

Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Bumi Bertuah (PPSBB), Harmen Yunan, juga menyatakan dukungan atas langkah Gubernur Riau tersebut.

“Saya pikir itu langkah tepat. Namun Pemerintah Provinsi Riau tidak bisa bekerja sendiri, tapi tetap perlu menggandeng swasta untuk kerja-kerja lapangan,” ujar Harmen Yunan, saat berbincang bersama BGNNEWS.CO.ID, di kantor DPP PPSBB, Jl. Singgalang, No 42, Pekanbaru, Selasa (11/3/2025).

Dikatakan, melalui BUMD itu nanti, Pemprov Riau tidak hanya mengelola perkebunan, tapi juga bisa punya Pabrik Kelapa Sawit (PKS), punya refinery, punya produk migor sendiri dan produk turunan lainnya.

Bahkan menariknya, tambah Harmen, untuk membangun itu semua, Pemprov Riau bisa melakukannya tanpa menyentuh dana APBD. Tapi dengan melibatkan investor.

“Kita pahamlah dengan kondisi keuangan Pemprov Riau sekarang. Ditambah lagi dana DBH Persawitan di stop. Tapi kita masih bisa berinprovisasi, dengan melibatkan swasta (investor) untuk membangun itu semua. Saya pikir ini langkah tepat dan cerdas,” tambahnya.

Lebih lanjut diungkapkan, potensi garapan sektor sawit ini cukup luas. Sehingga kalau pemerintah daerah tidak mengambil peran penting dan strategis, sangat disayangkan.

Ia mencontohkan, terkait kebijakan pemerintah melalui Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang akan mengambil alih kebun-kebun perusahaan yang berada di kawasan hutan. 

Jika sudah ada yang inkrah nanti, siapa menggarapnya?. Maka di sini juga dibutuhkan peran pemerintah daerah melalui BUMD-nya. 

“Terhadap lahan-lahan yang akan diambil-alih itu, 20 persennya langsung diberikan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Permentan No 18 tahun 2021 tentang FPKMS. Dalam pelaksanaan ini juga dibutuhkan swasta untuk pendampingan masyarakat penerima manfaat,” tandasnya. (bgn/ksi)

Pilihan Redaksi
Pilihan Lainnya
Terpopuler
Advertisement
Terkini