
PEKANBARU, BGNNEWS.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto terus bergerak melakukan fungsi dan tugasnya.
Baru-baru ini, terdapat sebanyak 27 perusahaan didominasi perkebunan kelapa sawit di Riau, telah masuk daftar objek yang akan ditindak.
Bahkan sebagian perusahaan tersebut telah dipasang plang segel oleh Satgas PKH sejak 24 Februari 2025 lalu.
Mengutip dari SabangMerauke News, rapat penindakan terhadap 27 perusahaan tersebut telah dilakukan di Pekanbaru pada Jumat, 21 Februari 2025 lalu.
Rapat dihadiri oleh jajaran unsur Satgas PKH meliputi Kejaksaan, Satgas Garuda, dan Kepolisian serta TNI.
Adapun objek lahan yang akan diterbitkan yakni kebun sawit dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin lengkap.
Diketahui, pada 26 Februari lalu, Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga merupakan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah sempat turun ke Riau melakukan penyegelan lahan PT Johan Sentosa di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Lahan milik perusahaan afiliasi Duta Palma Grup seluas 5.764 hektare itu, telah dipasang plang penanda.
Selain Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, acara pemasangan plang juga dihadiri oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Kajati Riau, Akmal Abbas.
PT Johan Sentosa merupakan 1 dari 27 perusahaan yang masuk daftar penindakan Satgas PKH pada gelombang perdana. Selain itu, terdapat juga perusahaan sawit Surya Dumai Grup (First Resources) yang telah masuk daftar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satgas PKH juga telah melakukan pemetaan sosial dampak dari penertiban yang dilakukan.
Termasuk melakukan pemetaan potensi terjadi perlawanan perusahaan yang menjadikan masyarakat sebagai tameng.
Operasi penertiban kawasan ini akan dilakukan selama 30 hari sejak 24 Februari 2025 lalu. Ada sebanyak 170 personel gabungan yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya penertiban.
Langkah ini mendapat ragam respon dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Swadaya Bumi Bertuah (PPSBB), Harmen Yunan.
“Ini langkah positif dan harus kita dukung. Tapi penegakkan hukumnya harus benar-benar adil,” ujar Harmen.
Ia juga berharap, kegiatan ini jangan sampai memberi dampak buruk kepada petani swadaya, yang selama ini kehidupannya tidak baik-baik saja.
“Tim satgas juga harus proporsional melihat situasi lapangan. Jangan sampai pula sasarannya malah kebun rakyat, yang selama ini memang sudah sudah hidupnya,” tandas Harmen. (bgn/ksi)
Daftar perusahaan yang akan ditindak oleh Satgas PKH di Riau:
1. PT. Perdana Inti Sawit Perkasa (Rohul)
2. PT. Panca Surya Agrindo (Rohul)
3. PT. Perdana Inti Sawit (Rohul)
4. PT. Pratama Riau (Rohul)
5. PT. Gerbang Sawit Indah (Rohul)
6. PT. Gerbang Sawit Indah II (Rohul)
7. PT. Ariando Tri Sejahtera (Kampar)
8. PT. Cilandra Perkasa (Kampar)
9. PT. Karya Tama Bhakti Mulia (Kampar)
10. PT. Subur Arum Makmur (Kampar)
11. PT. Karya Tama Bhakti Mulia, eks PT Tri Bakti Sarimas (Kuansing)
12. PT. Citra Palma Kencana (Inhil)
13. PT. Indogreen Jaya Abadi (Inhil)
14. PT. Setia Agrindo Lestari (Inhil)
15. PT. Eluan Mahkota (Rohul)
16. PT. Aditya Palma Nusantara (Rohul)
17. PT. Johan Sentosa (Kampar)
18. PT. Mekarsari Alam Lestari (Pelalawan)
19. PT. Duta Palma Nusantara (Kuansing)
20. PT. Warna Jingga Timur (Kuansing)
21. PT. Cerenti Subur (Kuansing)
22. PT. Palma Satu (Inhu)
23. PT. Panca Agro Lestari (Inhu)
24. PT. Banyu Bening Utama (Inhu)
25. PT. Kencana Amal Tani (Inhu)
26. PT. Seberida Subur (Inhu)
27. PT Agrosari Mas (Inhil)